KATA PENGANTAR
Dengan segala kerendahan hati penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah ini untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar yang berjudul Problematika Nilai,Moral,dan Hukum Dalam Masyarakat dan Negara.
Ibarat pepatah tak ada gading yang tak retak, dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik itu dari segi penulisan, isi dan lain sebagainya, maka penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran guna perbaikan untuk pembuatan makalah untuk hari yang akan datang.
Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan serta harapan semoga tulisan sederhana ini dapat diterima dan bermanfaat bagi pembaca. Atas semua ini penulis mengucapkan terima kasih,semoga segala bantuan dari semua pihak mudah – mudahan mendapat amal baik yang diberikan oleh Allah SWT.
Padang, Desember 2010
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai.Manusia memberikan nilai kepada sesuatu.Nilai itu ada atau riil dalam kehidupan manusia.Dengan nilai diharapkan manusia dapat terdorong untuk melakukan tindakan agar hjarapannya dapat terwujud.
Moral erat kaitannya dengan akhlak yang mengandung makna tata tertib yang datang dari hati nurani manusia.Moral merupakan bagian dari nilai.
Hukum merupakan suatu norma.Norma hukum merupakan aturan-aturan yang bersl dari negara dan sifatny a memaksa.Dengan mematuhi hukum maka akan terciptalah suatu keadilan.Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.Hal ini dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 maupun pancasila.
Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 maka negara yang hendak didirikan negara Indonesia adalah negara yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan sosial.Pesan yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu hendaknya menjadi pedoman dan semangat bagi para penyelenggara negara bahwa tugas utama pemerintah adalah menciptakan keadilan.
Bedasarkan pancasila sila kedua Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab,maka adil yang dimaksud adalah perlakuan adil kepada warga negara tanpa pandang bulu.Manusia pada hakikatnya sama harkat dan martabatnya termasuk pula manusia sebagai warga negara,Karena itu hendaknya penyelenggara negara menjamin perlakuan yang adil terhadap warga negaranya.Hal ini tercermin pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat indonesia mengandung makna adil dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat.Hasil pembangunan dan kekayaan bangsa hendaknya dinikmati secara adil dan menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat .Pembangunan dan kekayaan alam tidak boleh dinikmati segelintir orang sebab hal tersebut dapat menimbulkan kesenjangan,perasaan iri,dan kemiskinan.
Sesuai dengan sila kelima tersebut maka kedilan yang harus terwujud dalam kehidupan bangsa adalah:
a. Keadilan distributif,yaitu hubungan yang adil antara negara dengan negaranya.Kedilan ini dalam bentuk kesejahteraan,subsidi,serta kesempatan hidup bersama berdasarkan hak dan kewajiban.
b. Keadilan legal (bertaat),yaitu hubungan yang adil antara negara dengan warga negaranya.Dalam arti warga negara wajib mentaatinperaturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Kedilan komutatif,yaitu hubungan yang adil dan sama antar warga negara secara timbal balik.
Dilihat dari kenyataan yang ada,Indonesia sebagai negara hukum memang sudah terwujud terbukti dengan telah adanya Undang-Undang yang mengatur kehidupan bernegara.Tetapi pada penerapannya didalam kehidupan bernegara itu sendiri belum terlaksana dengan baik.Terbukti dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh segelintir orang namun hukum baginya tidak berjalan dengan semestinya.Hukum pada saat ini lebih memihak kepada mereka yang memiliki kedudukan.
Seharusnya Indonesia sebagai negara hukum dalam menjalankan kehidupan bernegara benar-benar dalam koridor yang telah ditentukan,menegakkan keadilan seadil-adilnya.
B. Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut,agar dalam penulisan ini penulis mendapatkan hasil yang diinginkan,maka penulis mengemukakan beberapa perumusan masalah.Rumusan masalah itu adalah :
1. Apakah yang dimaksud dengan Nilai,Moral,dan Hukum?
2. Bagaimanakah penerapan Nilia,Moral,dan Hukum di Indonesia?
3. Apakah solusi yang tepat untuk permasalahan nilai,moral,dan Hukum di Indonesia?
C. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah ISBD.
2. Untuk menambah pengetahuan tentang Nilai,Moral,dan Hukum.
3. Untuk mengetahui berbagai permasalahan tentang Nilai,Moral,dan Hukum.
BAB II
KAJIAN TEORI
1. Nilai
Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai.Beberapa pendapat tentang nilai dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Menurut Bambang Daroeso,Nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu,yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang.
b. Menurut Parsi Darmo Diharjo,Nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin.
Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat sebagi berikut :
a. Menyenamgkan.
b. Berguna.
c. Memuaskan.
d. Menguntungkan.
e. Menarik.
f. Keyakinan.
Ada dua pendapat mengenai nilai.Pendapat yang pertama menyatakan bahwa nila itu subjektif,sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa nilai itu subjektif.Menurut aliran idealisme,nilai itu objektisme,ada pada setiap sesuatu.
Pendapat lain menyatakan bahwa nilai sutu objek terletak pada subjek yang menilainya.Misalnya air menjadi sangat berharga daripada emas bagi seseorang yang kehausan dipadang pasir.Nilai menjadikan manusia terdorong untuk melakukan tindakan agar harapannya dapat terwujud dalam kehidupannya.
Jenis nilai menurut Prof.Drs.Notonegoro,S.H ada tiga,yaitu :
a. Nilai materiil,yakni sesuatu yang berguna bagi sesama manusia.
b. Nilai vital,yakni sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melksanakan kegiatan.
c. Nilai kerohanian,dibedakan menjadi empat,yaitu :
1. Nilai kebenaran,bersumber pada akal pikiran manusia.
2. Nilai estetika.bersumber pada rasa manusia.
3. Nilai kebaikan bersumber pada kehendak/nurani manusia.
4. Nilai religius yang bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan manusia.
2. Moral
Moral berasal dari bahasa latin mores yang berarti adat kebiasaan.Dalam bahasa Indonesia moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.Istilah moral dapat dipersamakan dengan etik,akhlak,kesusilaan,dan budi pekerti.Dalam hubungannya dengan nilai,moral adalahbagian dari nilai,yiatu nilai moral.Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia tentang hl baik-buruk.
3. Hukum
Hukum merupakan bagian dari norma,yaitu norma hukum.Norma hukum adalah peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku.Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib.Norma hukum tertuang dalam perundang-undangan.
Norma hukum dibutuhkan karna dua hal:
1. Karena bentuk sanksi dari norma agama,kesusilaan,dan kesopanan belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi keteraturan dan ketertiban masyarakat.
2. Masih banyak perilaku lain yang belum di atur dalam norma agama,kesusilaan,dan kesopanan,misalnya perilaku dijalan raya.
Norma hukum berasal dari norma agama,kesusilaan,an kesopanan.Isi ketiga norma tersebut bisa diangkat sebagai norma hukum.
Fungsi hukum yaitu :
1. Sebagai alat pengukur tertib hubungan masyarakat.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
3. Sebagai penggerak pembangunan.
4. Fungsi kritis hukum.
Hukum bertujuan untuk menjamu kepastian hukum dalam masyarakat,memberikan faedah bagi warga negara dan menciptakan keadilan dan ketertiban bagi warga negara.
Norma terbagi atas empat,yaitu :
1. Norma Agama.Sanksi yng diberikan tidak secara langsung,tapi hukuman dari Sang pencipta pada hari akhir nanti.
2. Norma kesusilaan.Sanksinya berupa tekanan batin sang pelaku.
3. Norma kesopanan.sanksinya yaitu dapat dikucilkan oleh masyarakat.
4. Norma hukum.Hukuman berupa kurungan.
BAB III
PEMBAHASAN
Problematika,Nilai,Moral,dan Hukum Dalam Masyarakat dan Negara.
Hukum sebagai norma harus didasarkan pada nilai moral.Apa artinya Undang-Undang jika tidak disertai moralitas.Norma moral adalah norma yang paling dasar.Norma moral menentukan bagaimana kita menilai seseorang.SUATU Hukum yang bertentangan dengan norma moral kehilangan kekuatannya,demikian kata thomas Aquinas.
Secara ideal,seharusnya manusia taat pada norma moral dan norma hukum yang tumbuh dan tercipta dalam hidup sebagi upaya mewujudkan kehidupan yang damai,aman,dan sejahtera.Namun dalam kenyataannya terjadi berbagai pelanggaran,baik terhadap norma moral maupun norma hukum.Pelanggaran norma moral merupakan suatu pelanggaran etik,sedangkan pelanggaran terhadap norma hukum merupakan suatu pelanggaran hukum.
1. Pelanggaran Etik
Kebutuhan akan norma etik di oleh manusia diwujudkan dengan membuat serangkaian norma etik untuk suatu kegiatan atau profesi.Kode etik profesi berisi ketentuan-ketentuan normatif etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi.Kode etik profesi dibutuhkan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi,dan disisi lain melindungi ,masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.Meskipun telah memiliki kode etik,masih terjadi pelanggaran terhadap profesi.Contohnya: Dokter melanggar kode etik kedokteran.
Pelanggaran terhadap kode etik tidak diberikan sanksi lahiriah ataupun yang bersifat memaksa..Pelanggaran etik biasanya mendapat sanksi etik berupa rasa menyesal,bersalah,dan malu.Bila seorang profesi melanggar kode etik profesinya ia akan mendapatkan sanksi etik dari lembaga profesi,seperti teguran,dicabut keanggotaannya,atau tidak diperbolehkan lgi menjalani profesi tersebut.
2. Pelanggaran Hukum
Poblema hukum yang yang berlaku dewasa ini adalah masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat.Akibatnya banyak tarjadi pelanggaran hukum.Bahkan,pada hal-hal kecil yang sesungguhnya tidak perlu terjadi.Misalnya,secara sengaja tidak membawa SIM dengan sengaja dengan alasan hanya untuk sementara waktu.
Pelanggaran hukum dalam arti sempit berarti pelanggaran terhadap perundang-undangan negara.Sanksi atas pelanggaran hukum adalah sanksi pidana dari negara yang bersifat lahiriah dan memaksa masyarakat secara resmi (Negara) berhak memberi sanksi bagi warga negara yang melanggar hukum.
Bila dicermati, ada beberapa hal yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum pertama kesadaran/pengetahuan hukum yang lemah. Kesadaran/pengetahuan hukum yang lemah, dapat berefek pada pengambilan jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan masing-masing. masyarakat yang tidak mengerti akan hukum, berpotensi besar dalam melakukan pelanggaran terhadap hukum. dalam hukum, dikenal dengan adanya fiksi hukum artinya semua dianggap mengerti akan hukum. Seseorang tidak dapat melepaskan diri dari kesalahan akan perbuatannya dengan alasan bahwa ia tidak mengerti hukum atau suatu peraturan perundang-undangan. Jadi dalam hal ini sudah sewajarnya bagi setiap individu untuk mengetahui hukum. Sedangkan bagi aparatur hukum atau elemen lain yang concern pada supremasi hukum sudah seharusnya memberikan kesadaran hukum bagi setiap individu.
Kedua adalah ketaatan terhada hukum. Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang budaya egoisme dari individu muncul. Ada saja orang yang melanggar hukum dengan bangga ia menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Misalnya pelanggaran terhadap lalu lintas. Oleh pelakunya menganggap itu hal-hal yang biasa-biasa saja, bahkan dengan bersikap bangga diri ia menceritakan kembali kepada orang lain perbuatan yang telah dilakukannya. Hal semacam ini telah mereduksi nilai-nilai kebenaran, sehingga menjadi suatu kebudayaan yang sebenarnya salah.
ketiga adalah perilaku aparatur hukum. Perilaku aparatur hukum baik dengan sengaja ataupun tidak juga telah mempengaruhi dalam penegakan hukum. Misalnya aparat kepolisian yang dalam menagani suatu kasus dugaan tindak pidana, tidak jarang dalam kenyataannya juga langsung memvonis seseorang telah bersalah. Hal ini dapat dilihat dengan perilaku aparat yang dengan “ringan tangan” terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana. Perilaku-perilaku semacam ini justru bukan mendidik seseorang untuk menghormati akan hukum. Ia menghormati hukum hanya karena takut akan polisi.
Keempat adalah faktor aparatur hukum. Seseorang yang melakukan tindak pidana, namun ia selalu bisa lolos dari jeratan pemidanaan, akan berpotensi bagi orang yang lain untuk melakukan hal yang sama. Korupsi yang banyak dilakukan namun banyak pelaku yang lepas dari jeratan hukum berpotensi untuk oleh orang lain melakukan hal yang sama. Adanya mafia peradilan, telah mempengaruhi semakin bobroknya penegakan hukum di negeri kita. Aparatur hukum yang sedianya diandalkan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, justru melakukan pelanggaran hukum. Sebagai akibatnya masyarakat pesimis terhadap penegakan hukum.
Kedua adalah ketaatan terhada hukum. Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang budaya egoisme dari individu muncul. Ada saja orang yang melanggar hukum dengan bangga ia menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Misalnya pelanggaran terhadap lalu lintas. Oleh pelakunya menganggap itu hal-hal yang biasa-biasa saja, bahkan dengan bersikap bangga diri ia menceritakan kembali kepada orang lain perbuatan yang telah dilakukannya. Hal semacam ini telah mereduksi nilai-nilai kebenaran, sehingga menjadi suatu kebudayaan yang sebenarnya salah.
ketiga adalah perilaku aparatur hukum. Perilaku aparatur hukum baik dengan sengaja ataupun tidak juga telah mempengaruhi dalam penegakan hukum. Misalnya aparat kepolisian yang dalam menagani suatu kasus dugaan tindak pidana, tidak jarang dalam kenyataannya juga langsung memvonis seseorang telah bersalah. Hal ini dapat dilihat dengan perilaku aparat yang dengan “ringan tangan” terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana. Perilaku-perilaku semacam ini justru bukan mendidik seseorang untuk menghormati akan hukum. Ia menghormati hukum hanya karena takut akan polisi.
Keempat adalah faktor aparatur hukum. Seseorang yang melakukan tindak pidana, namun ia selalu bisa lolos dari jeratan pemidanaan, akan berpotensi bagi orang yang lain untuk melakukan hal yang sama. Korupsi yang banyak dilakukan namun banyak pelaku yang lepas dari jeratan hukum berpotensi untuk oleh orang lain melakukan hal yang sama. Adanya mafia peradilan, telah mempengaruhi semakin bobroknya penegakan hukum di negeri kita. Aparatur hukum yang sedianya diandalkan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, justru melakukan pelanggaran hukum. Sebagai akibatnya masyarakat pesimis terhadap penegakan hukum.
Contoh pelanggaran hukum : Kecurangan saat pemilu,kasus Bank Century,dan lain-lain.
Baru-baru ini kita juga di kagetkan lagi dengan berita ; Sebanyak 341 narapidana perkara korupsi mendapat remisi, Sebelas koruptor langsung menghirup udara bebas, ironisnya lagi salah satu dari penerima Remisi tersebut adalah besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan. Bukankah setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum (equality before the law). Seharusnya kita memandang Hukum adalah sebagai bagian dari cara kita hidup, bukan sebagai cara mempertahankan kekuasaan semata.
Tapi,lihatlah sebaliknya sungguh Miris memang Kisah nenek Minah, yang hanya dengan mengambil beberapa buah kakao, seorang nenek tua harus dihukum atas perbuatan yang sudah dia sesali. Kalau kita membandingkan kisah si nenek dengan kisah para koruptor kelas kakap yang kasus hukumnya diputus bebas. Banyak sekali Diskriminasi hukum menimpa kaum miskin.
Seharusnya para penegak hukum mampu menegakkan hukum seadil-adilnya,tidak ada lagi diskrimanan terhadap si miskin sehingga terciptalah keadilan.
Permasalahan hukum di dindonesia dapat diminimalisasi melalui proses pendidikan yang diberikan kepada masyarakat,diharapkan wawasan pemikiran mereka pun semakin meningkat sehingga mempunyai kemampuan untuk memikirkan banyak alternatif dalam usaha memecahkan masalah hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Problematika Nilai,Moral,dan Hukum yang terjadi di masyarakat yaitu pelanggaran terhadap norma agama,norma kesusilaan,norma kesopanan,dan norma hukum.
1. Pelanggaran terhadap norma agama tidak dikenakan sanksi secara langsung.
2. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan sanksinya lebih berkaitan dengan batin yang melanggarnya.
3. Pelanggaran terhadap norma kesopanan sanksinya yaitu dikucilkan dari lingkungan atau masyarakat.
4. Pelanggaran terhadap norma hukum sanksinya berupa kurungan atau penjara.
Di Indonesia Hukum dalam pengaplikasiannya belum berjalan dengan semestinya.Masih banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi dan belum ditindak sesuai dengan aturan hukum yang sebenarnya.Hukum di Indonesia lebih memihak kepada mereka yang memiliki keudukan.
c. Saran
Sebaiknya pemerintah Indonesia beserta aparatur pengawas hukum menegakkan dan menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya dan bertindak adil.Hal itu dilakukan agar tidak timbul lagi berbagai problematika dalam nilai,moral,dan hukum di indonesia.
Kita sebagai mahasiswa hendaknya menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan koridor yang telah ditentukan agar tidak timbul problematika dalam hukum.
Daftar Pustaka
Huntington, P.Samuel.2001.Benturan Antara Peradaban dan Masa Depan Dunia. Terj. M. Sadat Ismail. Yogyakarta: Qalam
Herimanto dan Winarno.2004.Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar.Jakarta:Bumi Aksara
www.parraindonesia.org/index.php?option=com...id .diakses pada 29 Desember 2010.
hiperkes.com/.../artikel-kasus-pelanggaran-hukum-perdata-di-masyarakat.htm. diakses pada 29 Desember 2010
thank's....
BalasHapusdah bantu aku ne buat tugas kuliah...
makasih , ifa,, berkat posting km , sangat membantu buat tugasq...
BalasHapusada hubungan antara norma hukum dan norma yang lainknya ngga
BalasHapusmakasih yah infonya sangat mebantu :)
BalasHapusmksi yaa :)
BalasHapusBest casinos and slots - Mapyro
BalasHapusFind the 삼척 출장마사지 best casinos and slots near you. 1) The Star Grand Casino Hotel, 2) Ocean Casino Resort & 3) 군산 출장샵 Tropicana Atlantic City 광주 출장안마 Casino 안산 출장샵 & Hotel, 부산광역 출장샵 4) Harrah's